"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan oleh UU berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, dan tidak melanjutkan kepada pihak kepolisian," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2012).
Keputusan ini diambil karena secara kumulatif isi ceramah Rhoma tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rhoma dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 118 ayat 2 tentang kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah dan Pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah termasuk Bab IV Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang cara kampanye.
(fdn/nrl)











































