Kasus Ceramah SARA, Rhoma Irama 'Divonis' Bebas

Kasus Ceramah SARA, Rhoma Irama 'Divonis' Bebas

- detikNews
Minggu, 12 Agu 2012 17:37 WIB
Kasus Ceramah SARA, Rhoma Irama Divonis Bebas
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta 'memvonis' bebas Rhoma Irama yang diadukan karena ceramah yang dianggap menyinggung suku, agama dan ras (SARA). Panwaslu memutuskan Rhoma tidak melanggar aturan mengenai kampanye Pemilukada.

"Kasus Rhoma Irama karena tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif, maka Panwaslu DKI dengan kewenangan yang diberikan oleh UU berhak melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan terhadap kasus ceramah Rhoma Irama di Masjid Al Isra, dan tidak melanjutkan kepada pihak kepolisian," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Suryopranoto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2012).

Keputusan ini diambil karena secara kumulatif isi ceramah Rhoma tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melakukan pemanggilan para saksi dan pelapor, pengumpulan alat bukti dan konsultasi pihak terkait," sebutnya.

Rhoma dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, Pasal 118 ayat 2 tentang kampanye dengan cara menghasut dan memfitnah dan Pasal 116 ayat 3 tentang kampanye di tempat ibadah termasuk Bab IV Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 13 tahun 2011 tentang cara kampanye.

(fdn/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads