MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Penipuan Raja Properti Makassar

MA Batalkan Vonis Bebas Kasus Penipuan Raja Properti Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Minggu, 12 Agu 2012 16:02 WIB
Makassar, - Mahkamah Agung RI mengabulkan pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, atas vonis bebas bos PT Asindo, John Lucman dan Frans Tunggono, pada 24 November 2011 silam. Vonis bebas tersebut dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Andi Makkasau.

Dua bos PT Asindo yang merajai bisnis properti di Makassar ini, dilaporkan oleh pemilik PT Roda Mas Baja Inti, David Gautama dan Jemmy Gautama yang mengaku ditipu senilai Rp 108 Milyar oleh John Lucman Cs, yang berawal dari kasus utang-piutang besi yang digunakan PT Asindo dalam proyek propertinya.

Dalam jumpa pers kuasa hukum PT Roda Mas Baja Inti, di Executive Lounge, Hotel Clarion, Makassar, Peter Kurniawan meminta pihak Kejaksaan Negeri Makassar agar segera menindaklanjuti amar putusan MA tertanggal 9 Agustus 2012, yang mengabulkan kasasi yang diajukan JPU Kejari Makassar pada 27 Maret 2012 lalu.

Peter menyebutkan, sidang yang mengabulkan kasasi JPU Kejari Makassar ini dipimpin oleh tiga Hakim Agung, yakni Artidjo Alkotsar, Gayus Lumbuun dan Sri Murwahyuni.

"Kami mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi jaksa tersebut, kami menganggap keadilan masih ada di negara ini, oleh itu kami dari pihak korban yang dirugikan berharap pihak Kejaksaan Negeri Makassar agar segera mengambil langkah-langkah antisipatif sebelum John Lucman Cs melarikan diri," ujar Peter.

Selain itu, lanjut Peter, pihaknya akan mengambil langkah hukum baru dengan melaporkan dua petinggi PT Asindo lainnya, yakni Joseph Lucman dan Benny Lucman, atas kasus penipuan dengan ancaman pasal 378 jo pasal 55 KUHP.

Dua nama baru ini diajukan oleh PT Roda Mas Baja Inti, karena pihak Asindo dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Irwan Datuiding yang dihubungi wartawan menyebutkan pihaknya belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Makassar yang menangani kasus tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan segera menindaklanjuti apa pun putusan MA, terkait kasus ini.

(mna/fdn)


Berita Terkait