Kapolsek Tigaraksa Kompol Afroni S mengatakan, pihaknya menggerebek salon bernama 'Salon DIRA' itu pada pukul 22.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan kegiatan prostitusi di tempat tersebut.
"Kemudian kita tindak lanjuti informasi tersebut dan ternyata benar adanya. Di lokasi kita menemukan pasangan yang sedang berbuat mesum," kata Afroni saat dihubungi detikcom, Minggu (12/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat MU dengan pasal 506 KUHP yang berbunyi 'barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencarian maka dikenakan ancaman kurungan penjaraa paling lama 1 tahun'.
Sementara dua lelaki dan 7 pekerja salon yang berstatus janda itu didata dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.
Salon tersebut telah menjalankan bisnis haram tersebut selama 3 tahun. Di sebuah ruko yang memiliki dua lantai itu, MU menyediakan jasa salon dan kamar untuk pelayanan esek-esek.
MU juga menyediakan tempat karaoke di salon tersebut. Selama ramadhan, salon itu tetap beroperasi.
"Salonnya ada, di lantai bawah. Sedangkan kamarnya ada di lantai atas," ujarnya.
Untuk pelayanan salon plus-plus, MU menarif harga mulai dari Rp300 ribu untuk sekali 'main'. Salon yang juga menyediakan warung itu selalu ramai dikunjungi pengunjung yang kebanyakan adalah lelaki.
Kini, polisi telah menyegel salon tersebut. Di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 2 krat bir dan lainnya.
(mei/fdn)