Keduanya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp600 juta milik nasabah Koperasi Putera Pandawa.
"Sudah ditahan sejak Sabtu pagi. Mereka suami istri, pendiri koperasi tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarief saat berbincang dengan detikcom, Minggu (12/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diterangkan Sufyan, koperasi tersebut telah berdiri sejak awal 2012 lalu. Sejak saat itu, koperasi yang beralamat di Jalan Kali Induk No 46B RT 08/02, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur telah menggalang dana dari sekitar 1.300-1.400 orang nasabah.
"Total dana yang sudah terhimpun sekitar Rp 600 juta," kayanya.
Modus operandi yang dijalankan keduanya adalah dengan menggaa dari masyarakat dengan besaran yang variatif antara Rp 10 ribu hingga maksimal Rp 2,5 juta. Kedua tersangka kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana tersebut kepada nasabah sebelum lebaran tahun ini.
"Janjinya mau dikasih sebelum lebaran kemudian mau dikasih parcel juga. Tetapi kenyataannya tidak diberikan," katanya.
Sebelumnya, pasangan suami istri ini dikepung sejumlah warga yang menjadi nasabahnya di kantornya di Jl Kali Induk No 46 RT 08/02 Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/8) lalu.
Keduanya berhasil diamankan polisi setelah beberapa jam dikepung. Para nasabah mendesak agar keduanya mencairkan simpanan mereka.
(/)










































