"Nanti sore kami umumkan berbarengan dengan buka puasa bersama di kantor Panwaslu," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, saat dihubungi, Minggu (12/8/2012).
Terkait kasus ini, Panwaslu telah meminta keterangan sejumlah saksi yakni jamaah yang mendengar pernyataan Rhoma di Masjid Al Isra, pengurus masjid dan warga sekitar masjid. Panwaslu juga memanggil terlapor yakni Rhoma termasuk pihak pelapor yakni tim sukses Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harus menyampaikan bahwa apa yang saya sampaikan di masjid itu bukan kampanye tapi dakwah, ini istilah yang berbeda," kata Rhoma waktu itu.
Menurut dia, ceramah yang disampaikan hanyalah mengingatkan jamaah agar memilih pemimpin yang seiman. Karena merasa tak bersalah, Rhoma pun enggan meminta maaf kepada pasangan Jokowi-Ahok.
(fdn/nrl)











































