"Kita sudah lama berupaya untuk berubah dan meningkatkan kemampuan dalam penyidikan sejumlah kasus. Makanya kita mendukung Kapolri yang telah berkomitmen untuk membersihkan institusi dan fungsi kepolisian
itu," ujar Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Purnawirawan Sisno Adiwinoto saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (11/8/2012).
Menurut Sisno, Polri sebagai lembaga penegak hukum saat ini sudah dapat menjalankan sesuai fungsi-fungsinya. Sehingga menurutnya jika ada kesalahan pada salah satu oknumnya, maka yang ditindak adalah si oknum tersebut, bukan lembaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sepakat bahwa jangan lagi ada anggapan bahwa Polri tidak lagi diberi kepercayaan, bahwa kita tidak mampu dan sebagainya," tutupnya.
Sisno mengaku hadir dalam pertemuan sejumlah purnawirawan dengan Kapolri beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu menurut Sisno, Kapolri menegaskan ingin menunjukan komitmennya dalam melakukan reformasi di tubuh Polri.
"Kapolri juga menyatakan memiliki tanggung jawab dengan sudah melakukan langkah-langkah proses hukum. Tanggal 30 Juli, Kapolri itu sudah mendengar laporan soal DS sudah disidik KPK, Kapolri meminta waktu 3
hari, tapi ternyata tiba-tiba beberapa hari kemudian KPK melakukan penggeledahan, padahal kan masih ada ketentuan yang membenarkan polisi diberi waktu sampai 14 hari untuk memberikan tanggapan atas laporan
itu," paparnya.
(ega/gah)











































