Jangan Cuma untuk Kasus SIM, Polri Harus Cepat Juga Usut Perkara Lain

Jangan Cuma untuk Kasus SIM, Polri Harus Cepat Juga Usut Perkara Lain

- detikNews
Sabtu, 11 Agu 2012 09:31 WIB
Jangan Cuma untuk Kasus SIM, Polri Harus Cepat Juga Usut Perkara Lain
Jakarta - Dalam penanganan kasus simulator SIM, penanganan yang dilakukan Mabes Polri memang bergerak sangat cepat. Kecepatan seperti itu harusnya juga dipertontonkan polisi saat menangani kasus korupsi lainnya.

"Tidak boleh ada standart ganda dalam penegakan hukum. Nanti bisa timbul pertanyaan, ada apa ini," kritik peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, saat berbincang, Sabtu (11/8/2012).

Dalam setiap harinya, setelah menetapkan lima tersangka, Polri bergerak cepat. Usai penetapan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso, keesokan harinya, ketiga perwira itu dinonaktifkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, seluruh tersangka itu resmi ditahan Bareskrim, minus Sukotjo yang sudah lebih dulu mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung Jawa Barat. Dan yang paling pamungkas, Mabes Polri menonaktifkan Irjen Djoko Susilo yang sudah berstatus tersangka di KPK.

"Kalau tegas di satu kasus, harus polisi juga lakukan hal yang sama di kasus lainnya," lanjut Oce lagi.

Selain kasus Korlantas, ada juga perkara rekening gendut yang menyita perhatian publik. Lalu ada juga korupsi alat kesehatan dengan tersangka Siti Fadilah Supari. Namun kedua kasus ini terkesan adem ayem saja.

"Kalau biasanya Polri tidak terlalu ngotot dalam penegakan hukum, tapi kok di Korlantas terkesan ngotot. Malah terkesan over reaktif," sindirnya.

(/)


Berita Terkait