"Tidak boleh ada standart ganda dalam penegakan hukum. Nanti bisa timbul pertanyaan, ada apa ini," kritik peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril, saat berbincang, Sabtu (11/8/2012).
Dalam setiap harinya, setelah menetapkan lima tersangka, Polri bergerak cepat. Usai penetapan Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso, keesokan harinya, ketiga perwira itu dinonaktifkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tegas di satu kasus, harus polisi juga lakukan hal yang sama di kasus lainnya," lanjut Oce lagi.
Selain kasus Korlantas, ada juga perkara rekening gendut yang menyita perhatian publik. Lalu ada juga korupsi alat kesehatan dengan tersangka Siti Fadilah Supari. Namun kedua kasus ini terkesan adem ayem saja.
"Kalau biasanya Polri tidak terlalu ngotot dalam penegakan hukum, tapi kok di Korlantas terkesan ngotot. Malah terkesan over reaktif," sindirnya.
(/)










































