"Ada kasus berbau SARA yang sangat menghina salah satu calon gubernur," ujar Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2012) pagi.
Isu SARA ini dilakukan di wilayah Jelambar Baru. Informasi didapat dari laporan masyarakat. Isinya berupa tulisan yang mengatakan salah satu pasangan cagub adalah agen zionis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdansyah menambahkan sanksi untuk pelaku SARA akan diancam hukuman pidana kurungan penjara selama 18 bulan. Serta denda maksimal enam juta rupiah.
(ndu/mok)











































