KPK Bukan Ambil Alih, Tapi Lebih Dulu Tangani Kasus Simulator SIM

KPK Bukan Ambil Alih, Tapi Lebih Dulu Tangani Kasus Simulator SIM

- detikNews
Sabtu, 11 Agu 2012 09:01 WIB
Jakarta - Gonjang-ganjing siapa yang tepat untuk memeriksa dugaan korupsi pengadaan simulator SIM belum ada titik temu. Namun KPK melakukan penyelidikan lebih dulu dibandingkan polisi.

"KPK mulai menyidik kasus ini tanggal 27 Juli sedangkan polisi mulai menyidik sejak tanggal 31 Juli," ujar pengacara sekaligus praktisi hukum, Alexander Lay dalam keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (11/8/2012).

Alex mengatakan KPK memiliki dasar hukum yang kuat untuk menyelidiki kasus simulator SIM. Dasar hukum ini dilihat dari pasal 50 ayat 3 UU KPK yang berbunyi 'Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang mengajukan lagi melakukan penyidikan'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Simulator SIM bukanlah mengenai pengambilalihan penyidikan (Pasal 9 & 10). KPK lebih dahulu menangani kasus ini daripada polisi," katanya.

Alex menuturkan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian dapat dianggap sebagai penyidikan tanpa kewenangan dan dengan sendirinya batal demi hukum.

"Karena KPK lebih dahulu menyidik dari Polisi maka yang berlaku bukan Pasal 9 dan 10 UU KPK, melainkan Pasal 50 ayat (3) UU KPK yang mengatur bahwa polisi 'tidak berwenang lagi melakukan penyidikan' jika KPK lebih dahulu menyidik suatu perkara," tegasnya.

Alex juga menegaskan jika polisi masih memiliki celah menghentikan penyidikan tanpa harus melanggar aturan. Alex mengutip Pasal 109 KUHAP untuk penghentian itu.

Bahkan Alex menilai ada dua opsi bagaimana polisi bisa menghentikan dan menyerahkan kasus ini ke KPK. Yang pertama dengan berdasarkan Pasal 50 ayat (3) UU KPK.

"Karena UU KPK adalah lex specialis dari KUHAP dan UU KPK terbit belakangan," jelasnya.

"Atau mengikuti jalan yang disediakan Pasal 109 KUHAP sehingga penghentian berdasarkan Pasal 50(3) UU KPK masuk dalam rubrik 'Penyidikan Dihentikan Demi Hukum'," tandasnya.

(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads