"Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1 Tahun 2009 Pemerintah telah menetapkan besaran batas tarif atas dan besaran batas tarif bawah untuk semua wilayah di Indonesia yang tetap berlaku hingga kini," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik, Bambang S Ervan dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (10/8/2012).
Bambang menjelaskan yang dimaksud dengan batas atas adalah tarif maksimal 30 % di atas tarif dasar dan tarif batas bawah adalah maksimal 20 % di bawah tarif dasar. Jadi dimungkinkan pada saat demand tinggi operator boleh mengenakan tarif maksimal batas atas tersebut dan sebaliknya pada saat demand rendah dimungkinkan turun sampai maksimal batas bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menuturkan pemerintah telah memberikan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap operator bus agar tidak menaikkan tarif.
"Kementerian Perhubungan mewajibkan pengusaha otobus untuk mencetak atau setidaknya menyetempel besarnya tarif di tiket bus ekonomi antar kota antar propinsi (AKAP) pada musim angkutan lebaran tahun 2012 (1433 H)," katanya.
Bambang mengatakan Kementerian Perhubungan telah membuat SMS center dan formulir pengaduan untuk penumpang. Kedua ruang pengaduan ini bisa dipergunakan asalkan ditemukan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak otobus, khususnya dalam menentukan tarif.
"cara mengirim melalui SMS Center pada nomor 081311111105. Bisa juga membuat pengaduan dan memasukkan ke dalam kotak yang telah disiapkan," ungkapnya.
Bambang menambahkan akan ada perubahan sistem monitoring pengaduan penumpang. Dimana sebelumnya sistem monitoring pengaduan hanya ada di terminal keberangkatan, maka pada mudik lebaran tahun 2012 ada di terminal kedatangan.
(ndu/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini