Panwaslu DKI akhirnya selesai memeriksa seluruh pihak terkait kasus dugaan pelanggaran SARA yang dilakukan pedangdut Rhoma Irama. Panwaslu DKI agendakan Senin depan akhir kasus itu bisa diumumkan.
"Insya Allah hasil kajian terkait dugaan pelanggaran SARA Rhoma Irama, akan kami sampaikan ke publik dalam konferensi pers hari Senin 13 Agustus 2012," ujar ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (11/8/2012).
Menurut Ramdansyah, pihaknya telah melakukan langkah-langkah konfrehensif untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran SARA ini agar menjadi terang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, panwaslu DKI sebagaimana diketahui juga telah memanggil terlapor haji Rhoma Irama pada 6 Agustus. Lalu pihak yang dirugikan yaitu tim Jokowi Basuki yang diwakili timses Denny Iskandar dipanggil pada 3 Agustus.
"Dan pihak yang diduga mendapat keuntungan dari fakta ini yaitu timses Foke Nara yang diwakili oleh Zamaksyari pada 7 Agustus. Lalu harian cetak lokal yang menjadi penyelenggara safari ramadan saat itu sebanyak 3 orang dipanggil pada 8 Agustus," terang Ramdansyah.
Selain memanggil saksi, pihaknya juga telah berkonsultasi dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Gakumdu (penegak hukum terpadu), dan ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.
"Untuk bukti-bukti tambahan yang kami pelajari antara lain daftar tim kampanye Foke Nara yang diserahkan ke Panwaslu DKI sejak 25 Juni dan hasil audit kantor akuntan publik terhadap daftar rekening tim Foke Nara terkait belanja iklan untuk koran bersangkutan yang jadi penyelenggara," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, polemik dugaan pelanggaran SARA yang dilakukan oleh pedangdut Rhoma Irama, bermula dari ceramahnya di Masjid Al-Isra pada 29 juli 2012. Atas dugaan pelanggaran itu, Rhoma Irama dilaporkan kepada Panwaslu DKI, dan pada 6 Agustus Rhoma Irama diperiksa Panwaslu. Kini kasus itu rampung dikaji oleh Panwaslu DKI, dan menungu hasilnya pada senin depan.
(/mok)










































