"Saya tegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan THR. kalau ada perusahaan yang tidak bayar THR akan kita tindak, disadarkan, mediasi, teguran dan bisa juga sanksi," kata Muhaimin seperti dalam rilis yang diterima, Jumat (10/8/2012).
Guna memastikan THR terbayarkan, Kemenakertrans menyiapkan tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran. "Untuk pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, kami telah membentuk tim Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2012. Posko serupa juga didirikan di kantor dinas-dinas tenaga kerja di seluruh Indonesia," ujar Cak Imin, panggilan akrabnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posko satgas THR ini melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan," katanya.
Menakertrans mengatakan, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Para pengusaha diperintahkan segera memberikan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7).
"Kepastian pembayaran THR tepat waktu membuat pekerja melaksanakan tugasnya dengan lebih baik," tandasnya.
(mok/mok)










































