Ia menjelaskan, penunjukan ini didasari beberapa alasan. Pertama karena Djoko adalah pejabat eselon satu seperti yang disyaratkan Majelis Wali Amanat (MWA) UI untuk calon rektor sementara
"Pertimbangannya yang pertama adalah karena Pak Djoko itu eselon satu seperti yang diminta," jelas M Nuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang terakhir, M Nuh menjelaskan pejabat rektor sementara harus bisa mengendalikan dan mengayomi dinamika kampus dengan baik selama kurang lebih dua bulan sebelum rektor definitif terpilih.
"Ketiga, kita mengharapkan orang yang bisa mengendalikan dan mengayomi selama kurang lebih 2 bulan selama proses pemilihan rektor itu. Jadi tugas Pak Djoko itu mengamankan dan melaksanakan pelaksanaan Pilrek yang sampai bulan Oktober itu," tutupnya.
(gah/mok)











































