Ketua PPATK M Yusuf hanya menyebutkan, pihaknya menemukan adanya rekening penampung yang dialiri sejumlah transaksi mencurigakan yang total nilainya lebih dari Rp 10 milliar. Yusuf menyebut orang-orang yang terkait dengan rekening itu adalah salah satu nama yang sudah santer disebut di media.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus simulator SIM ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Mabes Polri saat ditanya perihal transaksi mencurigakan yang disetor PPATK hanya menjawab diplomatis. "Hanya data saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar memberi penjelaskan.
Dalam dokumen yang diperoleh detikcom itu tertera nama Sukotjo Bambang Dirut PT ITI. Dia tercatat pernah menyetor uang Rp 7 miliar ke rekening bernomor 1260088006969 yang didokumen itu disebut milik Primkopol Polri. Setoran dilakukan pada Januari 2011.
Ada juga beberapa transaksi lainnya, seperti masuknya uang Rp 8 miliar pada 13 Januari 2011. Nah yang menarik, rekening atas nama institusi itu juga bisa didebet oleh BS, Dirut PT CMMA, seorang di luar intitusi Polri.
BS melakukan penarikan di antaranya pada 18 Januari 2011. Dia menarik uang senilai Rp 10 milliar. Pada 14 April, BS juga menyetor Rp 4 miliar ke rekening itu.
Muncul banyak pertanyaan. Benarkah ini rekening Primkopol Polri? Mengapa orang luar seperti BS bisa menggunakan rekening itu? Jelas ini hal yang tak lumrah. Mengapa rekening resmi yang disebut di dokumen milik Primkopol Ditlantas Polri sampai bisa disetor dengan nilai yang signifikan oleh 2 orang yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atau pun Polri.
Isu soal transaksi mencurigakan ini memang liar. Ada kabar, dari rekening itu mengalir uang ke pihak lainnya, oknum di Polri. Tapi ini baru sebatas rumor. Yang jelas kasus ini tengah diusut KPK dan Polri.
(/ndr)











































