"Sebenarnya ada permintaan terhadap saksi-saksi baik di KPM atau di luar kantor, memang tidak dipublikasikan di jadwal untuk kepentingan penyidikan," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (10/8/2012).
Kasus Simulator SIM ini menjadi rebutan antara KPK dan Polri, di mana dua lembaga penegak hukum tersebut menetapkan tiga tersangka yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada hubungannnya dengan Polri. Ini murni karena strategi penyidik," ujar Johan.
Informasi yang didapatkan detikcom, begitu surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada Jumat 27 Juli lalu, penyidik KPK langsung bergerak ke Rutan Kebon Waru Bandung pada malam harinya.
Tim memeriksa Sukotjo Bambang, Dirut PT ITI yang menjadi tersangka sekaligus saksi pelapor dalam perkara ini.
Pemeriksaan Sukotjo dilanjutkan pada Senin (30/7). Sementara pada sore harinya tim lainnya dalam jumlah besar melakukan penggeledahan di Korlantas Polri.
Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima orang tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka.
Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu.
Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personel khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
(/aan)










































