"Tahun ini, kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada pejabat di lingkup Pemprov Riau terkait penggunaan mobil dinas tersebut. Selama Lebaran, mobil tidak boleh dibawa pulang kampung," kata juru bicara Pemprov Riau, Chairul Rizki dalam perbincangan dengan detikRamadan, Jumat (10/8/2012).
Menurut Rizki, Gubernur Riau, Rusli Zainal tidak hanya melarang para pejabatnya untuk mudik dengan mobil dinas, tapi juga mengimbau jajaran bawahnya agar tidak menerima parsel.
"Gubernur Riau sudah ingatkan kepada pajabatnya untuk dapat mematuhi yang telah diputuskan. Pejabat juga diminta untuk tidak menerima parsel," kata Rizki.
Karena itu, lanjut Riski, seluruh pejabat di lingkup Pemprov Riau diminta untuk mematuhi apa yang telah menjadi ketentuan. Jika masyarakat menemukan ada pelat merah bernomor polisi BM berada di luar Riau, sebaiknya dilaporkan ke Pemprov Riau.
"Bagi yang melanggar aturan ini akan ada dikenakan sanksi tegas. Kita tidak pandang bulu apakah yang bersangkutan memiliki jabatan penting atau tidak, semuanya sama," kata Rizki.
Menurut Riski, jika pejabat di lingkungan Pemprov Riau ingin mudik, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. "Kita tidak bermaksud melarang mereka untuk mudik, tapi yang dilarang sesuai dengan aturan yang sudah berlaku, menggunakan kendaraan dinas di luar urusan kedinasan," kata Rizki.
(cha/trw)











































