Untuk diketahui Hartati Murdaya merupakan ketua umum DPP Walubi.
"Kami sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan Ibu Hartati Murdaya dalam menjalankan organisasi sosial dan keagamaan," kata Wasekjen DPP Walubi, Gatot Sukarno Adi di kantor KPK, Jakarta, Jl Rasuna Said, Jumat, (10/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," ujar Gatot.
KPK menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka usai ekspose pada 6 Agustus 2012. Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Hartati dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selanjutnya mengenai upaya penahanan terhadap Hartati, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bilamana hal itu diperlukan, upaya penahanan akan segera dilakukan.
(fjp/aan)











































