"Nissan dalam waktu dekat akan dipanggil. YLKI juga perlu. Karena itu masalah perlindungan konsumen. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga akan kita minta keterangan," kata Direskrim Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Toni mengatakan masih menyelidiki apa yang dilaporkan. Hal ini disebabkan pemeriksaan memerlukan pemeriksaan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Keluarga Olivia, korban terbakarnya Nissan Juke, melaporkan pihak Nissan Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Pihak Nissan dianggap lalai sehingga mengakibatkan Olivia Dewi tewas terbakar dalam kecelakaan di kawasan Sudirman itu.
Laporan ini dilakukan pada Kamis (12/4) lalu. Dalam laporan remi bernomor LP 1231/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum, keluarga melaporkan pihak Nissan Group dengan tuduhan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus terbakarnya Nissan Juke yang menewaskan Olivia. Kasus ini distop lantaran sang sopir, Olivia, selaku tersangka meninggal dunia.
"Sudah di-SP3, saya yang tanda tangani suratnya. Kita hentikan karena tersangkanya, sopirnya itu sudah meninggal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2012).
SP3 itu dikeluarkan pada Rabu 11 April kemarin. Sigit menyatakan Olivia adalah tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, lanjut dia, teman Olivia yakni Sebastian menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
"Sekarang tersangkanya siapa? Kan dia sopirnya (Olivia). Korbannya ya temannya yang patah tulang itu," ujar Sigit.
Sigit mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi andai saja Olivia tidak mengemudikan mobilnya bernopol B 60 GOH. "Kalau dia tidak nyetir kan nggak akan ada kecelakaan," katanya.
(nal/ndr)










































