Polisi akan Panggil Nissan Terkait Terbakarnya Nissan Juke

Polisi akan Panggil Nissan Terkait Terbakarnya Nissan Juke

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 14:50 WIB
Jakarta - Kasus terbakarnya Nissan Juke yang menewaskan Olivia di Jl Sudirman, Sabtu (10/3), ternyata masih berlanjut. Direskrimum Polda akan melakukan pemanggilan pihak Nissan terkait kasus itu. Dahulu kasus ini distop pihak Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Nissan dalam waktu dekat akan dipanggil. YLKI juga perlu. Karena itu masalah perlindungan konsumen. Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga akan kita minta keterangan," kata Direskrim Polda Metro Jaya Kombes Toni Harmanto di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (10/8/2012).

Toni mengatakan masih menyelidiki apa yang dilaporkan. Hal ini disebabkan pemeriksaan memerlukan pemeriksaan teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi seingat saya yang dipermalasahakan itu masalah cc. Kapasitas mesin yang tidak sesuai dengan spek, karena mungkin yang diperuntukan Indonesia itu 1.500 cc, tapi buku yang diberikan cc-nya 1600. Apakah yang dilihat ini kemudian bisa dikatakan penyebab kecelakaan sehingga meninggalnya putrinya ini," katanya.

Sebelumnya, Keluarga Olivia, korban terbakarnya Nissan Juke, melaporkan pihak Nissan Group ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Pihak Nissan dianggap lalai sehingga mengakibatkan Olivia Dewi tewas terbakar dalam kecelakaan di kawasan Sudirman itu.

Laporan ini dilakukan pada Kamis (12/4) lalu. Dalam laporan remi bernomor LP 1231/IV/2012/PMJ/Ditreskrimum, keluarga melaporkan pihak Nissan Group dengan tuduhan pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus terbakarnya Nissan Juke yang menewaskan Olivia. Kasus ini distop lantaran sang sopir, Olivia, selaku tersangka meninggal dunia.

"Sudah di-SP3, saya yang tanda tangani suratnya. Kita hentikan karena tersangkanya, sopirnya itu sudah meninggal," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Dwi Sigit Nurmantyas, saat dihubungi detikcom, Kamis (12/4/2012).

SP3 itu dikeluarkan pada Rabu 11 April kemarin. Sigit menyatakan Olivia adalah tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, lanjut dia, teman Olivia yakni Sebastian menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

"Sekarang tersangkanya siapa? Kan dia sopirnya (Olivia). Korbannya ya temannya yang patah tulang itu," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, peristiwa kecelakaan itu tidak akan terjadi andai saja Olivia tidak mengemudikan mobilnya bernopol B 60 GOH. "Kalau dia tidak nyetir kan nggak akan ada kecelakaan," katanya.

(nal/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini