Ini Teror yang Pernah Dialami Saksi Kunci Kasus Simulator SIM

Ini Teror yang Pernah Dialami Saksi Kunci Kasus Simulator SIM

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 14:10 WIB
Ini Teror yang Pernah Dialami Saksi Kunci Kasus Simulator SIM
Jakarta - Saksi kunci kasus simulator SIM Sukotjo Bambang tengah memperjuangkan kasasinya. Dia dilaporkan rekannya BS atas pasal penipuan 378 KUHP. Sukotjo dianggap lalai tidak bisa memenuhi kontrak untuk simulator SIM.

"Sekarang kita masih kasasi, semoga bisa bebas," kata pengacara Sukotjo, Erick S Paat saat berbincang, Jumat (10/8/2012).

Sukotjo kini ditahan di LP Kebonwaru, Bandung. Sebenarnya, sejak awal menggarap proyek itu, dia sudah menyatakan tidak akan bisa memenuhi dalam 1 tahun. Namun dia mengaku tetap dipaksa, untuk menggarap proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukotjo juga menjadi whistle blower di kasus penyimpangan simulator SIM ini. Pada November 2011 dia melaporkan kasus itu ke KPK. Namun proses hukum kasus dugaan penipuan yang dilakukan rekannya di proyek itu tetap berlanjut. Hingga persidangan dan Sukotjo divonis 3 tahun 10 bulan. Dia ditahan sejak Maret 2012.

"Saat ditahan, suatu hari ada yang mengirimkan makanan sate dan minuman. Tidak jelas siapa pengirimnya, nah di sana ada secarik kertas bertuliskan 378," imbuh Erick.

Menyusul kasus dugaan korupsi simulator SIM, Erick juga melapor ke LPSK untuk meminta perlindungan. Secara resmi LPSK sudan memberi perlindungan kepada whistle blower ini.

"LPSK sudah mengabulkan permohonan perlindungan. Ini kan artinya ada yang mengancam, apa saja jenis ancaman lainnya kita tidak bisa jelaskan," terang Erick.

Erick juga berharap, selain Sukotjo, keluarganya pun dilindungi. Keluarga Sukotjo hingga kini masih mengalami trauma. "Ya ada kekhawatiran muncul," tegas Erick.

Kasus Simulator SIM ini tengah menjadi barang panas. Setelah KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu, Polri kemudian ngotot ingin menangani kasus tersebut. Polri beralasan sudah lebih dahulu melakukan penyelidikan.

Polri mengaku sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2012 dan meningkatkan penyidikan pada 31 Juli 2012. Polri juga mengaku berpegang pada MoU yang disepakati Polri, Kejaksaan dan KPK, bahwa mereka berhak melakukan penyidikan.

Sedang KPK memiliki argumen kuat. Mereka sudah menyelidiki kasus ini sejak Januari 2012 dan menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 27 Juli 2012. KPK juga berlandaskan pada UU KPK, bahwa bila ada kasus sama yang ditangani lembaga penegak hukum lain maka harus diserahkan ke KPK. Sukotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik oleh KPK pada 27 Juli lalu, sedang Polri sejak 1 Agustus 2012.

(ndr/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads