"Tidak ada sengketa rebutan antara KPK dan Polri soal siapa yang lebih dulu menyelidik, itu tidak relevan dibicarakan karena itu ketentuan MoU. Tidak perlu juga kesepakatan siapa yang berwenang menangani, cukup patuh saja pada undang-undang," terang dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksamana Bonaprapta.
Hal itu disampaikan Gandjar dalam talk show DPD RI Perspektif Indonesia dengan tema 'Sengketa KPK-Polri; Siapa Menangguk Untung?' di press room DPD RI, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahannya adalah Polri tidak mau tunduk pada undang-undang KPK, dia hanya tunduk pada KUHP. Padahal ada 400 undang-undang di luar KUHP
yang mengatur masalah hukum pidana yang Polri juga harus ikuti, misal soal terorisme," ungkapnya.
Jadi menurutnya, sebagai solusi, kalau Polri mengikuti KUHP maka Polri harus update juga bahwa ada undang-undang di luar KUHP yang harus
diikuti. Ditambah bahwa undang-undang mengenai KPK selain mengatur tentang KPK sebagai institusi juga mengatur tentang ketentuan hukum acara yang berbeda dengan KUHP.
"Masalahnya kemudian, undang-undang KPK lawan KUHP sama-sama lex specialist. Nah, mana yang lebih lex specialist? Prinsip lex specilist
ini tidak mampu menyelesaikan undang-undang KPK dan Polri. Maka muncul norma hukum, mana yang lebih baru? Undang-undang polri itu nomor 2
tahun 2002, sementara undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002, undang-undang KPK lahir belakangan," jelasnya.
Maka dengan kenyataan itu, perkara simulator SIM ini, undang-undang KPK-lah yang berwenang. Bahkan ketika undang-undang KPK dibuat, saat itu sudah dibuat sinkronisasi dengan undang-undang lain agar tidak bertabrakan.
"Ada norma baru yang perlu diatur, maka tidak ada hubungannya perkara ini bahwa KPK ambil alih, karena justru tidak relevan. Pasal 50 ayat 1 itu hanya menyatakan perlunya koordinasi Polri ke KPK," tutupnya.
(bal/mpr)











































