"Dalam suasana yang seperti ini perlu memberikan apresiasi yang tulus kepada Polri yang sudah berupaya memperbaiki layanan. Memang di dalam perlu perbaikan dan saya mendukung untuk melayani masyarakat," ujar Wakil Presiden Boediono saat memberikan sambutan penghargaan kepada 10 unit layanan publik paling prograsif, di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/8/2012). Boediono mengapresiasi Polri yang memenangi 3 penghargaan dalam rangka Open Government Indonesia.
Unit yang mendapat penghargaan Layanan Paling Progresif adalah National Traffic Management Center dan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM juga mendapat penghargaan Unit Layanan Paling Favorit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh kementerian/instansi yang memberikan layanan paling progresif adalah Inatrade (Kementerian Perdagangan), Sistem Penerbitan Paspor, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Kementerian Hukum dan HAM), Beasiswa Bidik Misi (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Perizinan Frekuensi Radio (Kementerian Komunikasi dan Informatika), National Traffic Management Center (Kepolisian RI), Notifikasi Kosmetika (Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM), Penilaian Keamanan Pangan (BPOM), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Kepolisian RI), pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Kementerian Pekerjaan Umum), serta Kantor Pertanahan Jakarta Barat (Badan Pertanahan Nasional).
Korlantas Polri menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkan mantan petingginya Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo (eks Kakorlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo (Waka Korlantas Polri non aktif), Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Yang menarik, tiga nama terakhir juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Selain itu ada juga tersangka AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo.
Kasus ini menjadi polemik karena kedua lembaga ngotot menangani perkara tersebut. Kedua institusi penegak hukum ini merasa berhak menangani kasus tersebut.
(ega/nrl)











































