"Yang kita serahkan ke KPK lebih dari Rp 10 miliar, tentu saya tidak mau menyebut oknumnya, tapi aliran dananya signifikan dalam pihak yang terlibat proyek itu," kata Ketua PPATK, M Yusuf, saat ditemui usai diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/8/2012).
Yusuf menjelaskan oknum itu tidak akan bisa berkelit dari transaksi tak wajar tersebut. "Nah itu nggak bisa terbantahkan, tinggal nanti KPK mengembangkan apa kausalitasnya. Kok bisa jatuh ke si A atau si B, perusahan X," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK pernah minta kepada kita supaya kita menelusuri aliran dana terkait simulator SIM, dan kita sudah serahkan kepada mereka. Kita dapati hanya satu, tapi kan nanti bisa berkembang lagi," tuturnya.
KPK sudah menetapkan 4 tersangka di kasus simulator SIM ini. Mereka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.
(ndr/nvt)











































