"Semakin cepat mereka mendaftar, semakin cepat kami memproses administrasi yang mereka sodorkan. Nanti siang akan ada partai parlemen yang mendaftar, Partai Hanura," kata Husni di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2012).
Husni mengatakan partai parlemen yang sudah pernah terdaftar tidak harus melengkapai persyaratan, seperti parpol baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, lanjut Husni, parpol parlemen juga tidak lagi melewati proses verifikasi faktual. Hanya dilakukan pencatatan atas data yang diserahkan.
"Misal kepengurusan di propinsi 100 persen. Kemudian partai parlemen hanya menyetor 30 persen, mereka tetap lolos. Namun, parpol parlemen tetap wajib untuk mendaftarkan diri sebagai calon parpol peserta Pemilu," jelasnya.
Dikatakan dia, seluruh proses pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2014, berpusat di KPU Pusat. KPUD hanya menerima bentuk fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) partai. Sedangkan untuk data secara keseluruhan diserahkan ke KPU Pusat.
"Pendaftaran KPU sementara terpusat di pusat. Penyerahan KTA ada di kabupaten kota, itu hanya fisiknya," kata Husni.
(edo/aan)











































