"Itu sudah kita tolak, karena KPK sudah periksa. Jadi kalau mau melakukan pemeriksaan koordinasi dengan KPK," kata pengacara Sukotjo, Erick S Paat, saat berbincang, Jumat (10/8/2012).
Erick baru memegang kasus Sukotjo pada Februari lalu. Namun dia sudah diberitahu Sukotjo, bahwa terkait kasus simulator SIM, kliennya itu sudah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sekitar Mei dan Juni lalu itu, selain hendak melakukan pemeriksaan, Polri juga meminta sejumlah barang bukti. Tapi, Sukotjo dan pengacaranya bersikeras bahwa kasus ini sudah ditangani KPK.
"Kita sampaikan, kalau ingin memeriksa dan meminta barang bukti, kita persilakan koordinasi dengan KPK," tuturnya.
Kasus Simulator SIM ini tengah menjadi barang panas. Setelah KPK melakukan penggeledahan di gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu, Polri kemudian ngotot ingin menangani kasus tersebut. Polri beralasan sudah lebih dahulu melakukan penyelidikan.
Polri mengaku sudah melakukan penyelidikan sejak Mei 2012 dan meningkatkan penyidikan pada 31 Juli 2012. Polri juga mengaku berpegang pada MoU yang disepakati Polri, Kejaksaan dan KPK, bahwa mereka berhak melakukan penyidikan.
Sedang KPK memiliki argumen kuat. Mereka sudah menyelidiki kasus ini sejak Januari 2012 dan menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 27 Juli 2012. KPK juga berlandaskan pada UU KPK, bahwa bila ada kasus sama yang ditangani lembaga penegak hukum lain maka harus diserahkan ke KPK. Sukotjo sudah berstatus tersangka baik di KPK dan Polri. Dia juga sudah masuk dalam program perlindungan LPSK.
(ndr/vit)










































