KPK Usut Pencucian Uang Nazaruddin dari Keterangan El Idris

KPK Usut Pencucian Uang Nazaruddin dari Keterangan El Idris

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 10:51 WIB
KPK Usut Pencucian Uang Nazaruddin dari Keterangan El Idris
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia. Keterangan Idris akan digunakan untuk melengkapi berkas tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN,," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (10/8/2012).

El Idris tiba di kntor KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Terpidana kasus suap Wisma Atlet ini tidak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini.

KPK sebelumnya juga pernah memanggil Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Khasanto, Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, mantan Karyawan Permai Group Unang Sudrajat, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi.

Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai proyek-proyek di pemerintah.

Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

KPK menjerat Nazaruddin dengan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU Tipikor. Berdasarkan pengembangan, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

(/aan)


Berita Terkait