Anas Ogah Tanggapi Sinyal KPK akan Tetapkan Menteri Jadi Tersangka

Anas Ogah Tanggapi Sinyal KPK akan Tetapkan Menteri Jadi Tersangka

Budi Sugiharto - detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 05:15 WIB
Anas Ogah Tanggapi Sinyal KPK akan Tetapkan Menteri Jadi Tersangka
Foto: detikcom
Surabaya, - KPK tengah membidik salah satu menteri aktif menjadi tersangka. Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum enggan menanggapinya.

Anas yang biasanya murah memberikan pernyataan saat dicegat wartawan, kali ini memilih 'puasa bicara' terkait sinyal KPK yang akan menetapkan salah satu menteri menjadi tersangka. Anas beralasan menghormati bulan ramadan.

"Ramadan..ramadan," jawab Anas kepada wartawan, usai sahur bareng pimpinan media di Java Paragon Hotel, Surabaya, Jumat (10/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu apakah Partai Demokrat siap menerima kenyataan jika kadernya yang menjadi menteri dijadikan tersangka? "Puasa..Puasa," jawab Anas sambil tersenyum.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengisyaratkan akan menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Namun belum ada kejelasan soal apa kasusnya, kapan penetapan status itu dan siapa pula menteri aktif yang dimaksud.

"Ya beri kami waktu," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Sementara dalam tahun ini ada tiga orang menteri aktif yang diminta keterangannya oleh KPK atas kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mereka. Mereka adalah Andi Mallarangeng (Menpora), Muhaimin Iskandar (Menakertrans) dan Agung Laksono (Menko Kesra).

Setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang menyeret Menpora Andi Mallarangeng. Yaitu kasus suap proyek Wisma Atlet di Palembang dan Komplek Olahraga di Hambalang, Bogor, yang keduanya melibatkan M Nazaruddin.

Sementara kasus yang menyeret Menakertrans Muhaimin Iskandar adalah dugaan suap dalam proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Di dalam kasus ini juga melibatkan M. Nazaruddin, mantan bendahara umum DPP PD.

Sedangkan Menko Kesra Agung Laksono, terseret dalam kasus suap proyek PON Riau. Politisi senior Partai Golkar ini diperiksa KPK terkait adanya aliran uang suap senilai Rp 9 miliar dari Pemprov Riau kepada DPR.

(gik/van)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini