Polisi Minta Maaf ke Tukang Ojek Korban Salah Tangkap

Polisi Minta Maaf ke Tukang Ojek Korban Salah Tangkap

- detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 01:19 WIB
Jakarta - Polres Jakarta Pusat akhirnya meminta maaf kepada Hasan Basri, tukang ojek yang menjadi korban salah tangkap dan sempat didakwa dengan pasal 365 KUHP karena dianggap melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Permintaan maaf dari tim penyidik Polres Jakarta Pusat, dimediasi langsung oleh Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Apollo Sinambella.

"Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 9 Agustus 2012 Pukul 15.00 WIB bertempat di Polres Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Penyidik Polres Jakarta Pusat selaku yang melakukan kesalahan salah tangkap, Hasan Basri, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat dan LBH Jakarta. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam tersebut, akhirnya penyidik mengakui memang telah melakukan kesalahan dengan menangkap Hasan Basri, dan kemudian penyidik tersebut meminta maaf kepada Hasan Basri," ujar kuasa hukum LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk, dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (9/8/2012).

Maruli menambahkan, meski sudah menerima permohonan maaf dari pihak Polres Jakarta Pusat, mereka tidak akan melakukan pencabutan laporan terhadap para penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga kasus ini otomatis akan terus dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tidak akan mencabut laporan tersebut," ucap Maruli.

Pihak LBH juga menekankan agar hal serupa tidak kembali terjadi, dan kepolisian seluruh Indonesia agar dapat memetik pelajaran berharga dari kasus ini. Sedangkan bagi korban, LBH menghimbau mereka untuk berani melaporkan apabila merasa dirugikan dengan tingkah para penegak hukum.

"Agar aparat penegak hukum dapat memperbaiki kinerjanya dalam menegakan hukum," tandasnya.

Kasus ini sendiri bermula saat polisi menangkap Hasan pada 9 November 2011 silam di pangkalan ojek Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Tanpa ba bi bu, sekitar pukul 20.00 WIB, Hasan dibawa sejumlah polisi ke Polsek Menteng dengan tuduhan terlibat perampokan. Di Polsek Menteng, Hasan menyatakan dipaksa untuk mengakui tuduhan polisi. Setelah itu, Hasan harus mendekam di tahanan Polsek Menteng dan Rutan Salemba.

Setelah melalui persidangan selama lebih kurang 6 bulan, Hasan akhirnya divonis tidak bersalah dan tidak terbukti terlibat dalam perampokan. Keputusan bebas itu dikeluarkan oleh ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 20 Juni 2012 lalu.

(riz/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads