Periksa Pajak KTU, Dhana Dinilai Gunakan Data Eksternal yang Tidak Valid

Periksa Pajak KTU, Dhana Dinilai Gunakan Data Eksternal yang Tidak Valid

Moksa Hutasoit - detikNews
Jumat, 10 Agu 2012 00:14 WIB
Jakarta - Tim pemeriksa gabungan Itjen Kementerian Keuangan dan BPKP dibentuk untuk menyelidiki Dhana Widyatmika yang menjadi koordinator pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Pemeriksa menilai Dhana bersalah saat memutuskan bahwa PT KTU mengalami kurang bayar pajak, karena menggunakan data internal yang tidak valid. Pemeriksa pun merekomendasikan kepada Ditjen Pajak Dhana diberi hukuman disiplin.

Penjelasan tim pemeriksa gabungan itu disampaikan Lilik Wakhidah dan Sofandi Arifin dalam persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Lilik Wakhidah merupakan auditor BPKP, sedangkan Sofandi berasal dari Itjen Kementerian Keuangan. Keduanya dihadirkan ke persidangan secara bersamaan.

Menurut Lilik, tim pemeriksa gabungan dibentuk untuk memeriksa hasil pemeriksaan atas 151 wajib pajak yang pada keberatannya dikabulkan pada saat banding. Kasus PT KTU yang diperiksa oleh Dhana Widyatmika termasuk salah satu dari 151 wajib pajak tersebut. Pemeriksaan Dhana sendiri dilakukan tim pemeriksa gabungan jauh-jauh hari sebelum kasus Dhana mencuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lilik menjelaskan, pada November 2011, tim pemeriksa memanggil Dhana menanyakan tentang proses pemeriksaan pajak PT KTU. Pada saat itu, Dhana yang menjadi ketua pemeriksa pajak PT KTU menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan data eksternal yang diterima dari atasan, kemudian dianalisis, setelah itu disampaikan ke atasan kembali untuk meminta izin pemeriksaan. Izin atasan pun didapatkan Dhana dan tim.

Saat itu Dhana dan Salman Maghfiroh sebagai anggota tim memutuskan bahwa ada kekurangan bayar pajak yang dilakukan KTU sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, PT KTU tidak terima dan mengajukan banding. Di tingkat banding, PT KTU dimenangkan dan negara harus membayar kelebihan pajak KTU pelus denda dan bunga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menyimpulkan bahwa Dhana Widyatmika telah melakukan kesalahan, karena menggunakan data yang tidak valid, sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin," kata Lilik. Data tidak valid itu, kata Lilik, karena tim menilai bahwa data eksternal itu tidak ada tanda tangan pihak perusahaan.

Lilik juga menyampaikan bahwa hanya Dhana yang direkomendasikan dijatuhi disiplin. Majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko dan pihak kuasa hukum sempat menanyakan mengapa hanya Dhana seorang yang dijatuhi sanksi. Padahal, Dhana dalam memeriksa pajak PT KTU bersama dengan tim.

Lilik menjawab dirinya tidak tahu. Yang jelas, kata Lilik, bahwa keputusan itu sudah menjadi keputusan bersama tim pemeriksa gabungan.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan Dhana terhadap pajak KTU itu berdampak pada kerugian keuangan negara. Karena negara harus mengembalikan uang sekitar Rp 2 miliar kepada KTU. Ada selisih sekitar Rp 200 juta dari kekurangan pajak yang telah dibayarkan KTU sebesar Rp 1,8 miliar. Selisih inilah yang dianggap JPU sebagai kerugian negara.

Dalam kasus KTU ini, JPU juga mendakwa Dhana melakukan pemerasan dan percobaan pemerasan kepada PT KTU. Namun, jauh-jauh hari sebelumnya, Dhana melalui pengacaranya membantah pernah meminta uang kepada PT KTU. Salman yang merupakan anggota pemeriksa pajak PT KTU juga memberikan bantahan yang sama. Dhana dan Salman juga membantah pernah bertemu pimpinan PT KTU di TIS Square.

(mok/asy)


Berita Terkait