Persidangan ini berlangsung Kamis (9/8/2012) dengan menghadirkan dua terdakwa yakni Eka Dharma Putra dari staf Dispora Riau dan Rahmat dari staf PT Pembangunan Perumahan.
Satu orang anggota OKP ini membuat keributan di ruangan yang diperuntukan bagi terdakwa. OKP ini awalnya membaca koran di ruangan itu. Ruangan peristirahatan terdakwa ini sebenarnya juga bagian dari ruangan sidang lainnya yang ada di PN Pekanbaru.
Tapi belakangan, seorang anggota OKP itu justru bertingkah semakin menjengkelkan. Dengan sengaja palu hakim yang ada di ruangan itu dia pukul-pukulkan. Tentunya sikap itu membuat anggota KPK yang mengawasi jalannya persidangan mencoba memberikan teguran.
Anggota KPK itu menegur bahwa selain terdakwa dan keluarganya diminta keluar. Tapi rupanya perintah dari petugas KPK ini justru dilawan. “Apo diang” dengan kalimat bahasa Minang yang artinya, ‘apa kau’.
Tentunya sikap tidak bersahabat itu membuat KPK marah. Petugas KPK memerintahkan agar anggota OKP ini keluar dari ruangan tersebut. Disuruh keluar, masih tetap membantah. Lantas KPK menariknya untuk dibawa ke ruangan lainnya.
Saat KPK membawa seorang anggota OKP ini, rupanya tiga orang anggota OKP lainnya mencoba untuk menahannya. Petugas KPK tidak mundur. KPK membentak agar yang tidak punya urusan silahkan keluar dari pengadilan. Keributan pun terjadi. Nyaris antara petugas KPK dengan OKP adu jotos.
Tak lama anggota Brimob mencoba membantu petugas KPK. Brimob akhirnya membubarkan para anggota OKP yang buat onar itu. “Sejak pagi kita sudah intai mereka. Mereka ini datang sepeda motor dan sengaja suara kendaraan dikeraskan. Begitu masuk di pengadilan, mereka ini juga menendang-nendang kursi. Setelah itu buat rebut di rungan lainnya,” kata salah seorang petugas KPK kepada wartawan.
(cha/van)











































