"Saya nggak ada urusan mihak sana mihak sini, lebih senang situ lebih senang sini. Nggak ada urusan buat saya, saya menerangkan itulah hukumnya," kata Yusri saat ditemui dalam acara di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8/2012).
Yusril tak mau berdebat soal siapa yang lebih dulu menyidik kasus tersebut. Yang jelas, baik KPK maupun Polri diberi kewenangan untuk penyidikan, penyelidikan dan penuntutan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personil khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.
(mad/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini