Terdakwa Amran Fauzi sudah sempat kabur lebih dari 100 meter dari halaman belakang gedung PN Medan yang lokasinya bersebelahan dengan markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0201 Berdiri Sendiri. Mengetahui tahanan ada yang kabur, para pengawal tahanan mencoba mengejar.
Saat bersamaan, empat personel Kodim sedang berada di sekitar lokasi, yakni Serka Anang Pujianto, Serka Isworo Sidik, Serka Yuri Wahoyo dan Serka Hadi Suroto. Mereka ikut mengejar dan berhasil meringkus terdakwa di dekat Jl. Candi Borobudur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai penangkapan, terdakwa kemudian diserahkan kepada petugas Kejari Belawan, dan selanjutnya dimasukkan ke mobil tahanan.
Upaya terdakwa Amran Fauzi untuk kabur tidak lepas kelengahan petugas saat akan memasukkan para tahanan ke mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Medan. Pelaku mencoba memanfaatkan suasana yang sedang ramai.
(rul/try)











































