Resign Saat Kontrak, Pramugari Batavia Air Digugat Rp 1,1 M

Resign Saat Kontrak, Pramugari Batavia Air Digugat Rp 1,1 M

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 14:59 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Batavia Air menggugat pramugarinya, Eveline Dwi Putri Setyaning yang mengundurkan diri (resign) dalam masa kontrak sebesar Rp 1,1 miliar. Tetapi majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan Batavia dan menjatuhkan hukuman Rp 150 juta kepada pramugari asal Parigi, Sulawesi Tengah, ini.

"Mengabulkan untuk sebagian, menghukum tergugat untuk membayar biaya pendidikan dan denda," kata ketua majelis hakim Heru Sutanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Eveline mengikuti pelatihan pelatihan dan pendidikan Batavia Air sebagai pramugari yang seluruh biayanya ditanggung Batavia sebesar Rp 16,5 juta. Setelah lulus, Eveline mengikuti ikatan dinas selama 2 tahun dari 28 Maret 2008 hingga 20 Maret 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai habis masa kontrak, Batavia Air lalu memberikan lagi pendidikan dan latihan dengan biaya Rp 12,5 juta. Setelah itu lalu dikontrak kerja lagi untuk masa kerja 28 Maret 2011 hingga 28 Maret 2013.

"Dalam perjanjian pertama disepakati apabila mengundurkan diri maka tergugat akan mengganti semua biaya dan denda US$ 7,5 ribu. Sedangkan pada perjanjian kedua, apabila mengundurkan diri sebelum habis masa kontrak, tergugat akan mengganti biaya pendidikan dan dengan US$ 5 ribu," ujar Heru.

Namun perjanjian ini tidak berjalan mulus. Pada Oktober 2010, Eveline tidak melakukan tugasnya berturut-turut tanpa alasan yang jelas sehingga Batavia Air pun mengambil langkah hukum. Batavia melayangkan gugatan dengan nilai gugatan materiil Rp 29 juta dan US$ 12,5 ribu atau sekitar Rp 150 juta. Selain itu Batavia menggugat Eveline kerugian immateriil sebesar Rp 1 miliar.

"Menolak permohonan ganti rugi immateril yang dimohonkan penggugat," ujar Heru.

Persidangan tersebut tanpa dihadiri oleh Eveline. Ada pun pihak Batavia Air, meski kerugian immateril tidak dikabulkan tetapi mengaku puas dengan putusan tersebut. "Putusan ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata. Kami puas dengan hasil putusan ini, " kata kuasa hukum Batavia Air, Catur Wibowo, usai sidang.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads