DKPP Gelar Sidang Polemik Pemilukada Aceh Tenggara

DKPP Gelar Sidang Polemik Pemilukada Aceh Tenggara

- detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 14:33 WIB
DKPP Gelar Sidang Polemik Pemilukada Aceh Tenggara
Jakarta - Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait aduan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara. Dalam hal ini, Ketua KIP dan empat anggota lainnya diadukan oleh salah satu tim sukses pasangan peserta Pemilihan Bupati Aceh Tenggara.

Radian Syam, kuasa hukum dari tim sukses Raidin Pinim dan Muslim Ayub, menggugat KIP yang diduga telah melanggar kode etik karena telah menetapkan Armen Desky sebagai calon bupati Aceh Tenggara. Padahal Armen Desky diketahui pernah memiliki masalah hukum dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

"Kami mengadukan keputusan KIP dalam Pemilukada Aceh Tenggara dimana Armen Desky ditetapkan sebagai pasangan calon bupati Aceh Tenggara. Padahal Armen Desky pernah dijatuhi pidana 4 tahun," ujar Raidian Syam di gedung DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut lantas di bantah oleh KIP langsung. Penetapan Armen Desky sebagai calon sudah sesuai prosedur, meski pernah mendapatkan hukuman pidana. KIP membuat keputusan tersebut berdasar atas peraturan perundang-undangan, Qonun (Perda) dan persyaratan yang telah dipenuhi.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan peraturan Qonun, Armen Desky berhak untuk kita loloskan. Apalagi beliau sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jadi sudah sesuai prosedur," kata anggota KIP Mat Budiaman.

Mat juga menambahkan, Armen Desky juga menyertakan kelengkapan surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana di atas 5 tahun oleh pengadilan. Kemudian surat keterangan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana yang sama.

"Bahkan Armen Desky juga telah menyatakan dengan jujur dia pernah dipidana dan dimuat di srat kabar setempat," katanya.

Mat juga mempertanyakan, kenapa baru sekarang gugatan tersebut dilayangkan, setelah Pemilukada Aceh Tenggara tersebut sudah mendapatkan pemenang.

"Jadi mereka ini kedua kubu orang pasangan yang kalah. Yang menang pasangan lain. Saya jadi heran juga, kok baru sekarang gugatan tersebut dilayangkan," katanya.

Sementara itu, ketua DKPP Jimly Asshidique mengatakan, pihaknya telah mendengarnya argumen dari kedua belah pihak. Menurutnya, kasus ini dikarenakan ada perbedaan pandangan dan pegangan hukum dalam menetapkan calon bupati.

"Kita segera putuskan. Masalahnya jelas. Jadi kasus ini menarik, karena persepsi mengenai peraturan yang dijadikan acuan. Anggota KIP bersikukuh menjadikan Qanun sebagai satu-satunnya pegangan dalam penyelenggaraan pemilukada. Sedangkan yang lain mempertimbangkan peraturan perundangan KPU dan KIP Provinsi. Jadi memang ada perbedaan sikap, tapi ini cermin perbedaan sikap, tidak ada niat buruk. Mereka membuat keputusan yang seperti ini berdasarkan sikap, bukan ada niat buruk," jelasnya.

(ray/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads