13 Anggota DPRD Kampar Tersangka Korupsi Turut Dilantik
Jumat, 27 Agu 2004 17:29 WIB
Bangkinang - Dari 45 anggota DPRD Kampar yang dilantik Jumat (27/8/2004), 13 orang di antaranya merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana APBD sebesar Rp 1,125 miliar. Pelantikan anggota DPRD Kampar berjalan lancar kendati ada aksi unjukrasa. Dari 45 anggota dewan baru itu, masih terdapat 13 orang wajah lama. Mereka itu merupakan angota dewan yang terlibat dalam kasus tindak pidana koruspi kolektif sebesar Rp 1,125 miliar. Kendati kasus ini masih ditangai pihak Kejaksaan Tingi (Kejati) Riau, namun ke 13 orang itu tetap saja dilantik.Melihat kenyataan itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar tidak bisa berbuat banyak. Mereka menerima kenyataan dilantiknya anggota dewan bermasalah itu. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Nurhamin Nahar, pihaknya memang tidak berhak menunda atau membatalkan ke 13 anggota dewan tersebut."Kita tidak berhak menunda atau membatalkan mereka sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan. Akan tetapi jika nantinya proses hukum memutuskan mereka bersalah, maka dengan sendirinya mereka gugur demi hukum," kata Nurhamin.Ke-13 tersangka itu adalah Masnur, Syafrizal, Imran Joni Hasibuan, Zaidun, Irham Yazid, Abdul Datuak Majokayo, Marda Zukri, Zafri Harun, Edi Suryanto, Zulkifli, Misra Hayati Ali, dan Sudirman Datuk Patio.Sebagaiman diketahui, ke 13 anggota dewan itu melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 1,125 miliar dengan menganggarkan dana APBD untuk dana purna bakti. Dari 45 anggota dewan sebelumnya, masing-masing menerima dana purna bakti sebesar Rp 25 juta per orang.Kepastian penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Kajati Riau dengan nomor print-11/N.4/fd.1/08/2004. Peningkatan status mereka menjadi tersangka berdasarkan hasil operasi tim Intelijen Kejati Riau, yang menemukan bukti-bukti awal berupa hasil pemeriksan sejumlah saksi dan sejumlah dokumen resmi tentang pencairan dana purna bakti sebesar Rp 1,125 miliar tersebut.Dalam kasus dana purna bakti ini, anggota dewan dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 yang telah diperbarui menjadi UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.Dalam kasus ini juga, pihak Kejati Riau masih melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi lainnya di luar dari anggota dewan. Pemeriksaan sebagai saksi itu misalnya dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
(nrl/)











































