Kasus Korlantas, SBY Minta Dominasi KPK Tak Pinggirkan Polri

Kasus Korlantas, SBY Minta Dominasi KPK Tak Pinggirkan Polri

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 13:23 WIB
Kasus Korlantas, SBY Minta Dominasi KPK Tak Pinggirkan Polri
Abror Rizki/Rumgapres
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak meminta Polri untuk menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK. Polri masih dipercaya menangani kasus itu. Bahkan SBY berharap dominasi KPK jangan meminggirkan peranan Polri.

"Meski KPK terdepan dalam pemberantasan korupsi bukan berarti Polri dan kejaksaan dipinggirkan. Ketika semuanya berkomitmen, harus didukung. Tidak ada satu pihak yang dominan," kata Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.

Hal tersebut disampaikan Julian saat ditanya soal sikap SBY terkait sikap Polri yang bersikukuh menangani kasus Korlantas meski UU KPK No 30 tahun 2002 menyatakan lain. Julian menyampaikan itu saat berbincang lewat telepon, Kamis (9/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena masing-masing memiliki kewenangan dan punya hak tersandar undang-undang," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Julian, SBY berpesan agar tidak ada kompetisi antara penegak hukum. Suasana tersebut tidak sehat bagi perkembangan hukum di Tanah Air.

Selain itu, Julian juga meminta MoU antara Polri, KPK dan Kejagung tidak serta merta dikesampingkan karena UU KPK. Kewenangan Polri tetap ada untuk mengusut kasus itu, sambil terus bersinergi dengan KPK.

"Lembaga negara seperti Polri dan kejaksaan punya wibawa. Ini yang harus kita jaga," tegasnya.

Apakah Presiden tidak khawatir kasus Korlantas bakal diwarnai konflik kepentingan bila ditangani Polri? Julian memastikan proses transparansi di Polri sudah berjalan. Publik kini bisa mengawasi proses itu dari awal sampai akhir.

"Polri juga mempersilakan KPK supervisi dan kita harus melihat dengan mata terbuka," imbuhnya.

Rebutan perkara antara KPK dan Polri ini terjadi setelah pihak Polri menetapkan lima tersangka yakni AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo, dan pihak swasta yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso. Tiga nama terakhir itu, juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain tiga nama tersebut yang 'tersangka bersama', KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Situasi persaingan KPK dan Polri semakin panas setelah pihak kepolisian merasa keberatan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor Korlantas pada Senin (30/7) lalu. Selain sempat menahan barang bukti dan penyidik KPK, pihak Polri juga sampai sekarang mengirimkan personil khusus guna menjaga barang bukti yang ada di kantor KPK.

(mad/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini