Curi 371 HP, Petugas Kebersihan Ditangkap di Penjaringan

Curi 371 HP, Petugas Kebersihan Ditangkap di Penjaringan

Prins David Saut - detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 12:44 WIB
Jakarta - Dalam tempo 4 bulan, Fery Ramadan mencuri 371 handphone dari tempatnya bekerja di PT Jaya Abadi Seluler, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas kebersihan ini memakai uang penjualan handphone untuk foya-foya.

"Seorang cleaning service, kita amankan Rabu (8/8) kemarin setelah ketahuan mencuri 371 unit handphone milik PT Jaya Abadi Seluler di Ruko Mitra Bahari, Blok F, Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kapolsek Penjaringan, AKBP Aries Syahbudin, saat dihubungi, Kamis (9/8/2012).

Aries mengatakan Fery mencuri telepon genggam tersebut dari gudang selama 4 bulan. Telepon genggam tersebut diketahui bermerk Forland dan merugikan perusahaan Rp 74 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi pencurian dilakukan bertahap sejak bulan Mei 2012 lalu tanpa sepengetahuan penjaga gudang. Handphone merk Forland. Korbannya perusahaan tempat tersangka bekerja mengalami kerugian Rp 74 juta," ungkap Aries.

Fery diperiksa oleh polisi. 2 unit telepon genggam Forland dan 10 dus kosong telepon genggam disita dan dijadikan barang bukti.

"Dia mengakui mencuri setelah dilakukan pemeriksaan dari alibi dan berdasarkan laporan perusahaannya. Saat diperiksa ditemukan 2 unit HP merek Forland dan 10 dus kosong bekas HP," ujar Aries.

Tersangka yang berasal dari Kendal tersebut mengaku menjual 80 unit barang curiannya mulai dari harga Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu. Hasil penjualan tersebut digunakan Fery untuk jajan dan foya-foya.

"Ia mengambil 80 unit HP itu lalu di jual ke teman-temannya seharga Rp 350 hingga Rp 600 ribu per unit. Uang hasil penjualan HP itu, digunakan untuk jajan sehari-hari," kata Aries.

Tersangka diduga tidak melakukan aksinya sendirian. Pihak kepolisian pun mengembangkan kasus ini dan Fery dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi termasuk tersangka. Bukan tidak mungkin aksi tersebut juga dilakukan orang lain. Tersangka kita jerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," kata Aries.

(vid/aan)


Berita Terkait