Pengacara Amran, Amat Entadai, mengatakan ada tiga hal yang diminta anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu. Permintaan ini disampaikan sebelum ada penyerahan uang Rp 3 miliar.
"Pertama, yang Ibu minta itu adalah permohonan HGU," kata Amat saat dikonfirmasi, Kamis (9/8/2012).
HGU yang dimaksud adalah Hak Guna Usaha perkebunan kelapa sawit PT Citra Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation. Dua perusahaan itu milik Hartati.
"Pak Amran sejak awal sudah menolak permohonan HGU itu. Namun Ibu minta diubah suratnya," terang Amat.
Kedua, Hartati juga meminta penambahan pengamanan di sejumlah fasilitas milik dua perusahaannya tersebut. "Ibu minta dilindungi kepentingannya di Buol," imbuh Amat.
Ketiga, Hartati meminta pada Bupati Buol agar memakai jasa Saiful Mujani sebagai konsultan politik menjelang Pilkada Buol. Saiful diminta untuk melakukan survei meneliti elektabilitas Amran Batalipu sebelum maju dalam pemilihan. Hartati yang menanggung semua biayanya.
"Saat itu, Ibu janji bantu. Yang duluan Rp 1 miliar, dan yang kedua Rp 2 miliar," sambungnya.
Dari ketiga permintaan itu, hanya urusan Saiful Mujani dan pengamanan yang bisa dipenuhi Amran. Persoalan HGU tidak dikabulkan karena surat penolakan sudah terlanjur dikirim ke gubernur dan BPN pusat.
"Ada staf Ibu yang sempat datang membawa surat untuk mengubah itu, tapi nggak bisa karena suratnya sudah terlanjut dikirim," jelasnya.
Pada Rabu (8/8) Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan Hartati diduga telah memberi suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Pemberian dilakukan dalam dua tahap, 18 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar. Kedua 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.
Saat ditemui di kediamannya, Hartati menilai apa yang dilakukan KPK sudah betul. Namun dia memastikan akan memberikan penjelasan soal kasus itu di pengadilan nanti. Termasuk soal uang Rp 3 miliar yang diberikan pada Amran.
(mad/nrl)











































