Masyarakat Galang Petisi Agar Polri Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Masyarakat Galang Petisi Agar Polri Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK

Indra Subagja - detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 11:43 WIB
Masyarakat Galang Petisi Agar Polri Serahkan Kasus Simulator SIM ke KPK
Jakarta - Petisi menggalang dukungan warga agar Polri menyerahkan kasus simulator SIM ke KPK digagas sejumlah kelompok masyarakat sipil. Petisi ini digelar melalui situs www.change.org/serahkan ke KPK.

"Petisi ini mencakup 2 isu, dukung KPK dan serahkan kasus SIM ke KPK," kata penggalang aksi petisi, Usman Hamid, saat berbincang, Kamis (9/8/2012).

Usman menjelaskan penggalangan petisi ini dimotori oleh budayawan Benny Susetyo, bersama Bambang Widodo Umar (pengajar UI), Anita Wahid, (putri Gus Dur), Zumrotin K Susilo, Fadjroel Rachman, Teten Masduki, Todung Mulya Lubis, Asep Rahmat Fajar, mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, penasihat Jaksa Agung Chairul Imam serta ahli hukum Yenti Garnasih (Universitas Trisakti). Ada pula pakar komunikasi politik Effendi Gazali (UI), Sri Palupi (ECOSOC), Radar Panca Dahana (Budayawan), dan Donal Fariz (ICW).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Target kami mengumpulkan sebanyak-banyaknya dukungan dan akan diserahkan ke KPK," jelas Usman.

Model penggalangan dukungan ini memang mirip seperti kasus vicak vs buaya dahulu, di mana ada 1 juta facebookers yang memberi dukungan untuk Bibit-Chandra.

"Harapannya Polri menjadi terbuka tanpa ikut menangani korupsi simulator SIM yang ditangani KPK. Itu akan menjamin tak adanya peluang intervensi. Apalagi kasus ini sudah ditangani KPK," terang Usman.

Usman berharap Polri akan bisa melakukan introspeksi diri dengan menempatkan dirinya sama dan setara di hadapan hukum. Jika menghalangi, maka slogan antikorupsi Polri hanya jadi pepesan kosong.

"Bersama sejumlah kalangan yang peduli pemberantasan korupsi, tuntutan utama para petisioner ini adalah meminta Presiden mengintruksikan Kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung RI agar menyerahkan sepenuhnya sekaligus mempercayakan penyidikan kasus ini kepada KPK. Pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief yang menyatakan bahwa KPK berhak menyidik kasus ini sesuai UU sudah sangat tepat dan tinggal diwujudkan dalam tindakan nyata," tutur Usman.

(ndr/)


Berita Terkait