Rustam yang juga eks Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini didakwa dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.
Rustam diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Pangeran Napitupulu ini, jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini.
Mulai dari mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), ELS Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syamsuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar) dan PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar).
Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.
(mok/aan)










































