Korupsi Alkes, Rustam Pakaya Terancam Masuk Bui 20 Tahun

Korupsi Alkes, Rustam Pakaya Terancam Masuk Bui 20 Tahun

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 09 Agu 2012 11:22 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, diancam hukuman pidana selama 20 tahun. Ia didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,47 miliar dalam proyek di kementerian tersebut.

Rustam yang juga eks Direktur SDM dan Pendidikan RS Kanker Dharmais ini didakwa dalam kasus korupsi proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes.

Rustam diduga telah mengatur proses pengadaan itu dengan mengarahkan pada merek atau produk tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyetujui lelang pengadaan alat kesehatan tidak diumumkan melalui media cetak, mengesahkan dan menetapkan harga perkiraan sendiri yang disusun tidak berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa dari KPK, Agus Salim, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (9/8/2012).

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Pangeran Napitupulu ini, jaksa mendakwa Rustam merugikan negara hingga Rp 22,051 miliar. Sejumlah orang dan korporasi juga turut diperkaya dalam kasus ini.

Mulai dari mantan Menkes, Siti Fadilah Supari (sebesar Rp 1,27 miliar), ELS Mangundap (Rp 850 juta), Amir Syamsuddin Ishak (Rp 100 juta), Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi (Rp 100 juta), Tan Suhartono (Rp 150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp 25 juta), PT Indofarma Global Medika (Rp 1,763 miliar) dan PT Graha Ismaya (Rp 15,226 miliar).

Rustam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Ancaman maksimal dalam pasal ini adalah hukuman penjara selama 20 tahun.

(mok/aan)


Berita Terkait