Mahasiswa UGM Adukan Leaflet SBY=Soeharto ke Panwaslu DIY

Mahasiswa UGM Adukan Leaflet SBY=Soeharto ke Panwaslu DIY

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2004 17:10 WIB
Yogyakata - Badan Penerbitan Pers Mahasiswa (BPPM) Mahkamah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengadu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DIY, Jumat (27/8/2004).Pengaduan dilakukan terkait ratusan leaflet bergambar capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan mantan presiden Soeharto serta buletin yang mendiskreditkan SBY.Pengaduan kepada Panwaslu DIY itu langsung dilakukan oleh Pemimpin Umum, Anwar Khumaini dan Alexander Agustinus dari staf Litbang Majalah Mahkamah. Laporan diterima langsung Ketua Panwaslu DIY Marjuki dan Wakil Ketua Ramdlon Naning di kantor Panwaslu DIY di Jl Janti Yogyakarta. Mahasiswa pun menyerahkan beberapa lembar leaflet dan buletin tersebut kepada Panwaslu.Kepada Panwaslu, Anwar mengungkapkan kronologi diterimanya 500 lembar leaflet bergambar foto SBY dan 150 lembar buletin dengan kop National Democratic Institute (NDI) fo International Affairs pada tanggal 24/8/2004 lalu dengan nama pengirim dari Indonesia Corruption Watch (ICW) beralamat di Jl Kalibata Timur Jakarta."Kita melaporkan kasus ini ke Panwaslu karena kita menganggap foto dan selebaran tersebut merupakan bentuk black campaign dengan cara memanfaatkan mahasiswa," kata Anwar.Anwar mengaku dirinya tidak tahu mengapa lembaga-lembaga di fakultas seperti Majalah Mahkamah yang dikirimi foto dan buletin tersebut. Saat ini pihaknya juga telah ditelepon oleh ICW Jakarta yang menyatakan tidak pernah mengirimkan paket tersebut."Mungkin ICW tahu dari media tentang adanya paket tersebut dan langsung menghubungi kami untuk mengatakan bahwa kiriman tersebut bukan dari mereka," katanya.Atas laporan itu, Ramdlon Naning dari Panwaslu DIY berjanji untuk mengusut kasus tersebut dan telah meminta kepolisian unuk ikut mengusutnya. "Selebaran tersebut jelas merupakan kampanye negatif terhadap salah satu capres. Selain itu banyak pihak yang namanya digunakan, yakni ICW, NDI,dan Majalah Mahkamah Fakultas Hukum UGM," katanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads