Imelda baru mengetahui hal ini usai kisahnya ramai diberitakan media. "Saya sudah dihubungi oleh pihak kelurahan, ternyata surat salinan putusannya ada di kelurahan," kata Imelda pada detikcom, Kamis (9/8/2012).
Imelda mengisahkan surat tersebut ditujukan pada dirinya bulan Oktober 2010. Namun karena tidak berada di kediamannya, surat tersebut diterima tetangganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imelda tidak mengetahui penyebab kelurahan tidak segera memberitahu dirinya. "Mungkin mereka banyak kerjaan juga, tapi sekarang sudah selesai semuanya," ramah Imelda.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membenarkan prosedur salinan putusan yang diserahkan ke kelurahan jika yang bersangkutan tidak ada di tempat.
"Menurut hukum yang berlaku, bila jurusita memberitahu putusan yang bersangkutan tidak ada di tempat, maka putusan diberitahu melalui kelurahan, dan lurah yang harus memberitahu," kata Wakil Ketua PN Jakut, Lilik Mulyad.
Menurut Lilik hal tersebut sesuai aturan yang berlaku dan bila tidak diterima oleh yang bersangkutan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab kelurahan. "Ini sudah sah dan bila lurah tidak memberitahu maka salah dan tanggung jawab lurah, tapi di mata hukum pemberitahuan putusan oleh juru sita pengadilan sudah sah menurut hukum," tutup Lilik.
Seperti diketahui, pengelola parkir yang dihukum mengganti barang hilang di dalam mobil milik Imelda melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun PK tersebut kandas sehingga pengelola parkir harus mengganti barang nenek Imelda sebesar Rp 26 juta.
Barang milik Imelda Wijaya hilang seiring hilangnya Isuzu Panther bernopol B 8328 TH miliknya pada 2003 silam. Mobil telah diganti pihak asuransi. Barang Imelda yang berada di dalam mobil pun ikut raib sehingga dia menggugat pengelola parkir. Imelda memenangkan gugatan di PN Jakut, banding, kasasi dan terakhir PK.
(asp/nrl)










































