Kepada polisi, RP mengaku mengisap ganja untuk menghilangkan penat setelah lelah seharian bekerja di sebuah salon di Cimanggis. Polisi menyita barang bukti dua linting ganja dan 2,6 gram ganja yang tersimpan dalam amplop putih.
"Mereka ditangkap oleh tim buser yang sedang berpatroli dini hari tadi," ujar Kapolsek Cimanggis, PMJ, Kompol Firman Andreanto kepada detikcom, Kamis, (9/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RP dan RK tengah menjalani pemeriksaan penyidik. RP akan dijadikan tersangka kepemilikan ganja, sedangkan RK sebagai saksi. RP dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
(fdn/fdn)











































