Anggota DPRD Sumbar Terpidana Korupsi Tetap Dilantik

Anggota DPRD Sumbar Terpidana Korupsi Tetap Dilantik

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2004 16:33 WIB
Padang - Bila tak ada aral, Sabtu (28/8/2004) sebanyak 55 anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 2004-2009 akan dilantik.Pengambilan sumpah dan janji para anggota dewan tersebut akan dipandu oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar, Muhammad Bahauddin Qodri. Acara yang akan dihadiri oleh Gubernur Sumbar Zainal Bakar serta Muspida tersebut, rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPRD Sumbar, Azhar Noer, ketika ditemui detikcom di ruang kerjanya Jl. Khatib Sulaiman, Padang, Jumat (27/8/2004)."Persiapan untuk itu boleh dikatakan sudah cukup matang. Untuk keamanan kita dibantu oleh 150 petugas dari Dalmas Polda Sumbar, Poltabes Padang serta Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, dari 55 anggota dewan yang akan dilantik tersebut, 10 di antaranya sedang bermasalah dengan hukum. Sebanyak 6 di antaranya adalah anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 terpidana kasus korupsi senilai Rp 5,9 miliar. Mereka adalah Syawir Thaher, Hendra Irwan Rahim dan Usman Husein (Golkar), Marhadi Effendi (PAN), Guspardi Gaus (PPP) dan Hilman Syarifuddin (PBB).Tiga lainnya, Zailis Usman, Irdinansyah Tarmizi (Golkar) dan Apris Yaman (PAN). Ketiganya adalah mantan anggota DPRD Padang periode 1999-2004 yang kini sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Padang dalam dugaan korupsi Rp 10,4 miliar lebih. Sedangkan, satu lagi adalah Ismet Is Tuanku Mudo. Caleg terpilih dari Partai Golkar ini diduga menggunakan ijazah palsu. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads