KPK Kaji Penerapan Pasal Pencucian Uang pada Irjen Djoko Susilo

KPK Kaji Penerapan Pasal Pencucian Uang pada Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 21:36 WIB
KPK Kaji Penerapan Pasal Pencucian Uang pada Irjen Djoko Susilo
Irjen Djoko Susilo
Jakarta - KPK telah menerapkan pasal tindak pidana korupsi pada Irjen Djoko Susilo terkait pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri. Bukan tidak mungkin lembaga antikorupsi ini akan menerapkan pasal pencucian uang pada mantan Kakorlantas tersebut.

Lontaran untuk menggunakan pasal pencucian uang ini dilontarkan pakar pencucian uang Yenti Garnasih yang hari ini hadir dalam acara buka bersama dengan para tokoh nasional untuk mendukung KPK menangani Simulator SIM.

"Tindak pidananya kan lebih dari sepekan dua pekan. Dipastikan uang hasil korupsi ini sudah ditransfer atau dialihkan kemana-mana sebagai bentuk pencucian uang," ujar Yenti dalam fokus diskusi, Rabu (8/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi usulan dari Yenti itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan mengkaji, dan menampung semua usulan yang ada.

"Kita akan kaji, semua usulan akan kita pertimbangkan," ujar Bambang.

(/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini