"Ditangkap pada Selasa (7/8), pukul 11.00 WIB, dua tersangka yang diduga mengedarkan uang palsu," kata Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heriyanto, dalam siaran persnya ke detikcom, Rabu (8/8/2012).
Agustri mengatakan Rahmat ditangkap di Jl Baru Jebrod Desa Sukamaju, Cianjur. Dari penangkapan Rahmat, polisi menemukan uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 45 lembar. Uang ini diduga palsu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari rumah Rahmat, polisi menemukan uang kertas pecahan Rp 100 sebanyak 655 lembar. Jumlah keseluruhan 700 lembar. Jika diedarkan di pasaran, uang ini bernilai Rp 70.000.000.
Dari sini, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya ditangkap Syamsudin Latu Cosina. Meski tidak terdapat bukti uang palsu di tangannya, warga Jl Arabika 3 Blok 27, Pondok Kopi, Jakarta Timur ini langsung diamankan polisi.
"Masih dalam pengembangan," sambungnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu dan diancam hukuman 15 tahun penjara.
(gus/vit)










































