Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rumekso itu, Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan, para terdakwa bersalah karena terlibat dalam perjudian.
"Sebab itu menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Sani Sianturi ketika membacakan tuntutan.
Para terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini masing-masing Kesuma Wsijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker. Kemudian Edi alias A Wi selaku operator, dan tiga lainnya petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan. Sementara menunggu sidang putusan tersebut para terdakwa tetap dalam tahanan.
(rul/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini