Hasil itu didapat dari operasi pada periode 17 Juli - 5 Agustus 2012. "Pistol revolver rakitan itu milik perampok yang ditangkap Polsek Beji beberapa waktu lalu," jelas Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (8/8/2012).
Sedangkan dua pistol airsoft gun diketahui milik warga Cimanggis yang surat izinnya sudah habis yaitu, HS dan Y. Sementara peluru kaliber 65, 66 dan 1 buah magasin AK-47 dan lain-lain itu didapatkan dari istri purnawirawan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal petasan, Mulyadi menambahkan pihaknya menangkap ayah dan anak, D (65) dan S (30), di Desa Citayam, Tajurhalang, Bogor. Dari tangan tersangka, polisi menyita 3.500 buah petasan ukuran besar yang sedang diracik, 1 kg belerang, dan 30 potasium serta bahan lainnya.
"Mercon dan bahan kimia ini bila jatuh ke tangan pihak yang ingin mengacaukan keamanan sangat berbahaya," ujar Mulyadi.
Kedua tersangkat dijerat pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
(trw/trw)











































