Berkas Ari Sigit Cs Dikembalikan ke Polisi

Berkas Ari Sigit Cs Dikembalikan ke Polisi

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 13:13 WIB
Berkas Ari Sigit Cs Dikembalikan ke Polisi
Jakarta - Pihak kejaksaan mengembalikan (P-19) berkas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek di PT Krakatau Wajatama senilai Rp 2,5 miliar dengan tersangka Ari Sigit Cs ke polisi. Kepolisian masih melengkapi berkas Ari

"Betul, P-19 minggu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Rikwanto mengatakan, penyidik saat ini melengkapi kekurangan yang menjadi petunjuk dari pihak kejaksaan agar berkas tersebut segera P-21 (lengkap).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petunjuknya yakni pemeriksaan tambahan kepada Ari Sigit, Alung dan Sir Jhon, untuk beberapa pertanyaan," ujarnya.

Adapun, pemeriksaan tambahan terhadap ketiga tersangka ini akan dijadwalkan minggu depan.

Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dan penipuan dalam proyek pengurukan tanah di PT Krakatau Wajatama yang bertempat di Cilegon, Banten.

Ari Sigit selaku komisaris di PT Dinamika Daya Andalan mengadakan kontrak kerjasama dengan Sutrisno, Dirut PT Rido Adi Sentosa untuk proyek senilai Rp 24 miliar itu.

Perusahaan Sutrisno dijanjikan mendapat keuntungan 30 persen dari proyek tersebut. Sebagai uang jaminan proyek, Ari Sigit meminta agar Sutrisno menyerahkan uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih.

Namun setelah berbulan-bulan, proyek tersebut tidak juga terlaksana. Belakangan diketahui, PT Dinamika Daya Andalan telah diputus kontraknya oleh PT Krakatau Wajatama, sehari sebelum kontrak kerja dengan PT Rido Adi Sentosa diteken Ari Sigit dan Sutrisno.

Selain Ari Sigit, empat direksi di PT Dinamika Daya Andalan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, baik Ari Sigit dan empat tersangka lainnya tidak ditahan. Dengan alasan para tersangka masih kooperatif, polisi tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads