"Jadi kalau dalam hukum itu ada equality before the law. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada istilah bintang satu, bintang dua, bintang tiga atau bintang empat. Semua diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa atau privilege," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/8/2012).
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga lebih dari Rp 100 milliar. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka.
Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas, Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, dan pihak rekanan, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukoco S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA).
Nah, belakangan ketiga orang itu juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan Polri sejak Jumat (3/8/2012) malam.
KPK sudah memeriksa Sukotjo Bambang sebagai saksi untuk Djoko dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Djoko, Didik, Sukotjo, dan Budi dijerat KPK dengan pasal penyalahgunaan wewenang.
(fjr/mpr)