Pangkat Jenderal Djoko Susilo Tak Berarti Apa-apa di Mata KPK

Pangkat Jenderal Djoko Susilo Tak Berarti Apa-apa di Mata KPK

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 13:07 WIB
Abraham Samad
Jakarta - KPK telah menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka di perkara Simulator SIM pada tahun anggaran 2011. Status Djoko susilo yang menyandang pangkat jenderal bintang dua tidak membuat KPK memberi perkaluan berbeda kepadanya.

"Jadi kalau dalam hukum itu ada equality before the law. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Tidak ada istilah bintang satu, bintang dua, bintang tiga atau bintang empat. Semua diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa atau privilege," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (8/8/2012).

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara yang diduga lebih dari Rp 100 milliar. Selain Djoko, KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka.

Mereka adalah Wakil Kepala Korlantas, Brigjen (Pol) Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen, dan pihak rekanan, yakni Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI), Sukoco S Bambang, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA).

Nah, belakangan ketiga orang itu juga ditetapkan Polri sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan Polri sejak Jumat (3/8/2012) malam.

KPK sudah memeriksa Sukotjo Bambang sebagai saksi untuk Djoko dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Djoko, Didik, Sukotjo, dan Budi dijerat KPK dengan pasal penyalahgunaan wewenang.

(fjr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads