Hartati Tersangka, Walubi Beri Bantuan Hukum

Hartati Tersangka, Walubi Beri Bantuan Hukum

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 12:04 WIB
Hartati Tersangka, Walubi Beri Bantuan Hukum
Jakarta - Hartati Murdaya telah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Posisi Hartati yang saat ini menjadi Ketua Umum Walubi tak terpengaruh atas penetapan tersangka tersebut.

"Kemarin kan cuma cekal sekarang kalau jadi tersangka kami pikir sama seperti kami pernah membuat pernyataan semua majelis Budha tetap solid mendukung terlepas sebagai tersangka atau saksi dan kami tetap percaya pada Bu Hartati," kata Wakil Ketua Widyasaba Walubi, Suhadi Sendjaja, saat dihubungi wartawan, Rabu (8/8/2012).

Dia memberi dukungan moral pada Hartati untuk menghadapi masalah ini. Termasuk memberi bantuan hukum kepada Hartati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walubi sepakat memberi bantuan hukum. Ya dalam artian tentu karena semua kan pelu pendamping hukum.
Proses peradilan silakan jalan advokasi mengawal menjadi tanggungjawab moral dari kami,"katanya.

Sementara ini posisi Hartati di Walubi masih aman. Dia masih dipercaya sebagai Ketua Umum Walubi.

"Nggak ada pemikiran seperti itu yang pernah bersuara itu kan orang Walubi kita tetap letakkan praduga tak bersalah dalam konteks kita percaya,"tegasnya.

Pengusaha Hartati Murdaya resmi ditetapkan menjadi tersangka. KPK menyatakan Hartati terbukti melakukan dugaan tindak pidana suap atas Bupati Buol Amran Batalipu.

"SHN menjadi tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Hartati diduga kuat sebagai orang yang memerintahkan pemberian uang suap kepada pejabat negara. "Yaitu Bupati Buol," tambah Samad.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.

(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads